Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bakal Tertibkan Truk ODOL, Begini Strateginya

foto-reporter

Reporter

google-image
Rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng  melaju di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 22 Februari 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 22 Februari 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Advertisement

GOOTO.COM, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan akan segera menertibkan truk ODOL (over dimension over loading) atau truk bermuatan berlebih. Menurut dia, langkah ini untuk meminimalisir korban jiwa akibat kecelakaan yang disebabkan truk ODOL ini.

Dudy mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan logistik menolak kebijakan tersebut. Namun, dia menilai pemerintah telah memberikan waktu cukup lama bagi pelaku usaha untuk beradaptasi, karena sebenarnya pemerintah menargetkan kebijakan ini berlaku pada 2023.

"Ini bukan soal kesepakatan, tapi penerapan aturan. Jangan dihadapkan perhitungan ekonomi dengan nyawa manusia," katanya, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Selasa, 13 Mei 2025.

Kementerian Perhubungan telah menunjuk Jawa Barat dan Riau sebagai proyek percontohan. Dudy mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan diri karena tingginya kecelakaan akibat ODOL, sementara Riau terdampak kerusakan jalan.

Penertiban ODOL ini pada tahap awal akan menempatkan alat ukur beban kendaraan di titik hulu. Truk yang kelebihan muatan akan dicegah sebelum masuk jalan umum. "Kami pilah dulu. Kalau di hulu ditimbang ternyata kelebihan berat atau dimensi, kami cegah supaya tidak masuk jalan umum," ujarnya.

Dody menuturkan, kebijakan Zero ODOL ini sudah dibahas lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian perindustrian. Masing-masing kementerian, kata Dody, akan menerbitkan kebijakan teknis sesuai kewenangannya.

"Misalnya, Kemenhub mengeluarkan ketentuan-ketentuan lain atau Kementerian Perindustrian terkait dimensi (kendaraan). Akan kami bahas secara detail lagi," katanya menjelaskan.

Menteri koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa pemerintah menargetkan penghapusan ODOL akan diterapkan pada 2026.

Sementara itu, Menteri PU Dody Hanggodo pernah mengatakan bahwa truk ODOL ini merupakan permasalahan kompleks. Dia juga menyinggung perihal kasus kecelakaan, termasuk insiden di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 yang terjadi pada Februari lalu.

"Penanganan ODOL memerlukan kerja sama lintas kementerian dan instansi. ODOL ini suatu permasalahan yang dilematis," ucap Dody saat meninjau GT Ciawi 2 pada Rabu, 5 Februari 2025.

Menurut dia, melarang operasional kendaraan ODOL bukan persoalan mudah. Sebab, larangan tersebut dinilai bisa berdampak pada inflasi atau kenaikan biaya logistik. Namun, jika terus dibiarkan, kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas akan terus terjadi.

"Dari segi kerusakan jalan misalnya, biaya preservasi yang dianggarkan setahun sebanyak lima kali, tetapi karena ODOL jadi ada penambahan biaya. Begitupun dengan jalan nasional, kami mengalami hal yang sama," ucapnya.

DICKY KURNIAWAN | RIRI RAHAYU | TEMPO.CO

Advertisement

Recommended Article

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."
Advertisement