Pemerintah Siapkan Regulasi Baru TKDN untuk Perkuat Aturan Lama - gooto_mobil Cantika.com

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru TKDN untuk Perkuat Aturan Lama

foto-reporter

Reporter

google-image
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberi tanggapan soal negosiasi dengan pihak Apple yang berlangsung di Kementerian Perindustrian, 7 Januari 2025. TEMPO/Dian Rahma

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberi tanggapan soal negosiasi dengan pihak Apple yang berlangsung di Kementerian Perindustrian, 7 Januari 2025. TEMPO/Dian Rahma

Advertisement

GOOTO.COM, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan aturan baru yang mengatur soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan baru ini disebut bersifat lebih afirmatif, progresif, dan agresif dalam melindungi dan membuka pasar bagi produk-produk dalam negeri, khususnya dalam rangka peningkatan TKDN.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Regulasi baru ini disebut Agus sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.

"Perpres 46 Tahun 2025 ini lebih afirmatif, lebih progresif, lebih agresif di dalam rangka pemerintah memberikan perlindungan, dan dalam rangka pemerintah memberikan kesempatan pasar yang lebih besar untuk produk-produk dalam negeri," kata Agus Gumiwang di Jakarta.

Penguatan yang dimaksud ada di Pasal 66 Ayat 2B. Dalam beleid itu, dinyatakan bahwa produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) tidak mencapai minimal 40 persen, maka wajib tetap menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen. Aturan baru ini sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dan dorongan untuk optimalisasi belanja pemerintah ke arah produk lokal.

Kementerian Perindustrian sendiri juga tengah membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan cepat, dari yang awalnya tiga bulan menjadi 10 hari. Tujuannya untuk memberikan kemudahan tata cara perhitungan, mempercepat proses, serta mengurangi biaya atau beban biaya sertifikat TKDN.

"Harapan kami dan kami yakin bahwa setiap pengurusan-pengurusan mengenai TKDN itu akan mudah, cepat, dan murah," ujar Agus Gumiwang.

Advertisement

Recommended Article

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."
Advertisement