GOOTO.COM, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan aturan baru yang mengatur soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan baru ini disebut bersifat lebih afirmatif, progresif, dan agresif dalam melindungi dan membuka pasar bagi produk-produk dalam negeri, khususnya dalam rangka peningkatan TKDN.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Regulasi baru ini disebut Agus sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.
Artikel Terkait:
Tingginya TKDN Bakal Pengaruhi Besarnya Insentif Kendaraan Listrik
"Perpres 46 Tahun 2025 ini lebih afirmatif, lebih progresif, lebih agresif di dalam rangka pemerintah memberikan perlindungan, dan dalam rangka pemerintah memberikan kesempatan pasar yang lebih besar untuk produk-produk dalam negeri," kata Agus Gumiwang di Jakarta.
Penguatan yang dimaksud ada di Pasal 66 Ayat 2B. Dalam beleid itu, dinyatakan bahwa produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) tidak mencapai minimal 40 persen, maka wajib tetap menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen. Aturan baru ini sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dan dorongan untuk optimalisasi belanja pemerintah ke arah produk lokal.
Kementerian Perindustrian sendiri juga tengah membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan cepat, dari yang awalnya tiga bulan menjadi 10 hari. Tujuannya untuk memberikan kemudahan tata cara perhitungan, mempercepat proses, serta mengurangi biaya atau beban biaya sertifikat TKDN.
"Harapan kami dan kami yakin bahwa setiap pengurusan-pengurusan mengenai TKDN itu akan mudah, cepat, dan murah," ujar Agus Gumiwang.