GOOTO.COM, Jakarta - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) masih menantikan pemberian insentif kendaraan listrik dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah belum lama ini baru mengumumkan penundaan pemberian insentif imbas kondisi global.
"Kami berharap tetap ada subsidi dalam bentuk seperti kemarin, direct (pemberian langsung), Rp 7,5 juta dan Rp 10 juta untuk konversi. Tapi kalau pemerintah menganggap bahwa ada kebijakan baru yang lebih bagus, kami juga terima, mungkin dialihkan ke PPN, bisa diterima, yang penting segera ada kepastian, dunia usaha menunggu," kata Ketua Umum Periklindo Moeldoko di arena pameran PEVS 2025.
Artikel Terkait:
Begini Cara Mengikuti Test Drive di PEVS 2025, Ada 8 Ketentuan
Seperti diketahui, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan bahwa insentif pembelian motor listrik terpaksa ditunda karena adanya kebijakan tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
"Karena ada proses, ada soal tarif Trump itu yang membuat kami harus pending dulu sementara," kata Faisol, dikutip dari situs berita Antara.
Skema insentif motor listrik di tahun lalu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, ditetapkan insentif motor listrik baru diberikan sebesar Rp 7 juta untuk satu KTP (Kartu Tanda Penduduk). Artinya, satu orang hanya bisa mengajukan subsidi sekali saja.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 1,75 triliun yang dialokasikan untuk subsidi 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor listrik konversi. Kuota tersebut dicanangkan terus meningkat hingga 1 juta unit di 2024 dan kemungkinan akan diperluas pada 2025.
Pilihan Editor: Hasil MotoGP Spanyol 2025: Alex Marquez Juara, Quartararo Akhirnya Podium