Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Caranya

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Ilustrasi wanita memegang uang atau mendapat THR. shutterstock.com

Ilustrasi wanita memegang uang atau mendapat THR. shutterstock.com

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru di momen Ramadan dan menjelang Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah. Layanan penukaran uang baru dilakukan melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) guna memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat akan Rupiah layak edar di Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). 

“Layanan kas yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia merupakan upaya Bank Indonesia melalui program Serambi untuk memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat akan Rupiah layak edar di HBKN. #BeriMakna saat bertemu keluarga di kampung halaman menjadi semakin berkesan,” tulis akun Instagram @bank_indonesia, Minggu, 17 Maret 2024. 

Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2024 Wilayah Jabodebek

Untuk wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), layanan kas penukaran uang baru oleh BI dilakukan pada:

- Senin, 18 Maret 2024 di Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, dan Kas Keliling Kepulauan Seribu.

- Selasa, 19 Maret 2024 di Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro, dan Kas Keliling Kepulauan Seribu.

- Rabu, 20 Maret 2024 di Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi, dan Kas Keliling Kepulauan Seribu.

- Kamis, 21 Maret 2024 di Pasar Senen, Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Surya Kencana, dan Kas Keliling Kepulauan Seribu.

- Jumat, 22 Maret 2024 di Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, dan Pasar Slipi.

- Senin, 25 Maret 2024 di Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.

- Selasa, 26 Maret 2024 di Kas Keliling Karawang.

- Kamis, 28 Maret 2024 di Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.

- Jumat, 29 Maret 2024 di Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.

- Sabtu, 30 Maret 2024 di Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.

- Minggu, 31 Maret 2024 di Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.

- Selasa, 2 April 2024 di BI Peduli Mudik - Rest Area Km 57.

- Rabu, 3 April 2024 di BI Peduli Mudik - Rest Area Km 57.

- Kamis, 4 April 2024 di BI Peduli Mudik - Rest Area Km 57.

- Jumat, 5 April 2024 di BI Peduli Mudik - Rest Area Km 57. 

Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2024

Adapun ketentuan penukaran uang baru yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai berikut:

- Jumlah penukaran uang Rupiah maksimal Rp 4 juta.

- Pecahan Rp50.000 dengan bilyet 20 atau nominal Rp 1 juta, pecahan Rp20.000 dengan bilyet 50 atau nominal Rp 1 juta, pecahan Rp10.000 dengan bilyet 100 atau nominal Rp 1 juta, pecahan Rp5.000 dengan bilyet 100 atau nominal Rp500.000, pecahan Rp2.000 dengan bilyet 200 atau nominal Rp400.000, dan pecahan Rp1.000 dengan bilyet 100 atau nominal Rp100.000.

- Layanan tambahan meliputi penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK75RI) dan penerimaan penukaran menggunakan uang logam di Kas Keliling Terpadu.

- Pendaftaran dan pemilihan lokasi penukaran dilakukan via aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada situs www.pintar.bi.go.id.

- Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melaksanakan registrasi di situs PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia. 

Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2024

Berikut tahapan penukaran uang baru mulai dari pemesanan, penukaran, hingga pemesanan melalui situs PINTAR: 

Pemesanan

- Pemesanan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

- NIK KTP yang telah dipakai untuk melakukan pemesanan uang baru dengan status menunggu pelaksanaan penukaran tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan hingga melewati hari penukaran.

- Bukti pemesanan akan dikirimkan melalui surel (email) atau dapat langsung diunduh saat selesai mengisi data pemesan.

- Pemesanan dapat dilakukan selama kuota masih tersedia. 

Pemesanan melalui PINTAR

- Pemesanan melalui situs PINTAR www.pintar.bi.go.id.

- Tekan menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’.

- Pilih provinsi dan waktu pelaksanaan penukaran, lalu ketuk ‘Lanjutkan’.

- Isi data pemesan, lalu klik ‘Lanjutkan’.

- Pilih pecahan uang tersedia maksimal Rp 4 juta atau UPK75RI.

- Selanjutnya, situs akan menampilkan kode pemesan. 

Penukaran

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.

- Penukar wajib membawa e-KTP dan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak yang telah disertai kode QR saat datang ke kas keliling.

- Masyarakat yang akan melakukan penukaran uang baru harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang dengan ketentuan di antaranya dipilah jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah, lalu tidak menggunakan perekat, selotip, lakban, atau staples untuk mengelompokkan. 

Pilihan Editor:  Ciri-ciri Uang Kertas Rp 75 Ribu yang Diluncurkan Saat HUT RI ke-75

MELYNDA DWI PUSPITA | ANDIKA DWI | RR. ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."