Tren Pamer Foto Nikah Gratis di KUA, Apa Saja Syaratnya?

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Ilustrasi undangan pernikahan. Freepik.com

Ilustrasi undangan pernikahan. Freepik.com

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Kisah nikah gratis di KUA belakangan ini menjadi semakin viral sejak diunggah oleh akun Twitter @odongpejjj yang kemudian cuitannya ini mendapat banyak respon dari para pengguna twitter. Terhitung hingga saat ini, cuitannnya yang dilengkapi dengan caption.

"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA" pada 28 Januari 2023 sudah dilihat lebih dari 10 juta para pengguna twitter dan memperoleh lebih dari 20 ribu likes. Dari sinilah banyak warga twitter yang membagikan pengalamannya yang juga menikah di KUA melalui kolom reply yang tersedia pada twitter. 

Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang umunya dilakukan sekali seumur hidup. Setiap individu memiliki pasangan dan gambaran pernikahan idamannya masing-masing. Dilansir dari Kementerian Agama Kabupaten Pati, "Pernikahan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rohmah. 

Bagi umat Islam, perkawinan berada di bawah naungan atau harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau KUA yang ada di setiap kecamatan." Jelas Moh. Alimin mengawali keterangannya selaku Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kemenag Pati. 

Nah, apa saja sih syarat-syarat untuk menikah di KUA? Berikut ini adalah dokumen persyaratan nikah berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.

1.    Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2.    Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
3.    Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
4.    Surat Persetujuan Mempelai atau N4
5.    Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
6.    Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
7.    Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
8.    Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9.    Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: 

- Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami

10.    Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11.    Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12.    Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
13.    Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Nah, setelah persyaratan sudah dilengkapi, berikut ini adalah alur pendaftaran nikah di KUA yang dilansir dari simkah4.kemenag.go.id, yang bisa dilakukan secara offline maupun online.

Secara Offline

1.    Langkah Pertama

- Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
- Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

2. Langkah Kedua

- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

3.    Langkah Ketiga 

- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Secara Online

1.    Langkah Pertama

- Kunjungi Website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id
- Pilih Menu Masuk/Daftar.
- Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu, maka kamu bisa langsung masuk.
- Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

2.    Langkah Kedua 

- Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS

- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran.

3.    Langkah Ketiga 

- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Selain persayaratan yang tadi kamu juga harus mempersiapkan surat-surat seperti keterangan sehat, bebas dari penyakit kelamin seperti HIV berdasarkan pertanyaan yang diperoleh dari rumah sakit ataupun puskesmas setempat, dan telah mengikuti serangkaian imunisasi seperti imunisasi tetanus dan lainnya yang disarankan.

WIDYA FITRIANINGSIH 

Baca: Hindari Kesalahan Riasan Mata saat Menghadiri Pernikahan dengan Tips Ini

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."