Hadiri Jadwal Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Pakai Blazer Hitam

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 29 November 2022. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 29 November 2022. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Hari ini, 12 Desember 2022 sidang Ferdy Sambo dipimpin Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua mencecar istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hakim menanyakan kepada Putri soal senjata yang dibawa Yosua. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut Putri Candrawathi hadir mengenakan busana nuansa monokrom, terdiri dari atasan blazer warna hitam dengan inner senada. Sementara untuk bawahan ia mengenakan celana putih model skinny look. Rambut pendek lurusnya dibiarkan tergerai. 

Putri Candrawathi yang juga terdakwa dalam kasus ini, menjadi saksi bagi ketiga terdakwa tersebut. Awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kepada Putri soal apakah Yosua selalu membawa senjata api saat mendampinginya. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya Ferdy Sambo sempat menyatakan dirinya dan para ajudan selalu membawa senjata api. Putri pun menyatakan tak tahu. 

"Kalau untuk senjata saya kurang tahu karena itu urusan dinas," kata Putri saat menjawab pertanyaan hakim. "Kalau saya itu urusannya ADC, tapi yang saya tahu bahwa ADC mempunyai senjata, tetapi kalau saat mendampingi dia bawa atau tidak saya tidak memperhatikan.

Putri kembali menyatakan tak tahu ketika Wahyu menanyakan soal prosedur tetap pengawalan yang dilakukan para ajudan terhadapnya. Wahyu menanyakan hal itu karena berdasarkan sejumlah keterangan dalam sidang sebelumnya, ajudan Ferdy Sambo mengatakan mereka selalu membawa senjata api baik itu laras pendek maupun laras panjang.

Putri mengaku tahu soal senjata api

Hakim selanjutnya bertanya soal apakah terdakwa Putri Candrawathi tahu tentang senjata api. Putri pun menjawab tahu karena ia merupakan anak tentara. Ia mengaku mengetahui soal senjata laras panjang, laras pendek, maupun magazine.

"Saya tahu yang mulia karena saya juga anak tentara," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Hakim lalu kembali mencecar Putri Candrawathi soal apa pernah belajar menggunakan dengan senjata api. Putri pun mengaku tidak pernah belajar menggunakan senjata api apalagi menembak." 

"Tidak Yang Mulia," kata Putri berkali-kali saat ditanya majelis hakim soal belajar menembak.

Selanjutnya, hakim pertanyakan kepergian rombongan Putri ke Magelang. Majelis hakim juga sempat mempertanyakan soal prosedur pengawalan yang diterima Putri saat beberapa kali pergi ke Magelang, Jawa Tengah. Putri menyatakan dirinya selalu mendapatkan pengawalan dari ajudan selain Brigadir Yosua. Akan tetapi, menurut dia, hal itu sudah diatur secara dinas. 

"3 kali saudara bersama korban Yosua untuk pergi ke Magelang, selalu didampingi, baik pergi maupun pulangnya?," tanya hakim

"Iya," jawab Putri.

"Apakah selalu dikawal pada saat berangkat selain mobil saudara tumpangi, apakah selalu ada patwal yang mengawal?," tanya hakim lagi 

"Biasanya ada Yang Mulia, tapi itu saya tahunya itu diatur sama dinas," kata Putri.

"Diatur sama dinas?," tanya hakim kembali.

"Sama dinas dan ADC, saya tidak tahu untuk aturan-aturannya," jawab Putri lagi.

Mendengar jawaban Putri seperti itu, Wahyu kemudian mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berdinas di kepolisian. 

"Begini, kalau saudara mengatakan diatur dinas, yang dinas di kepolisian siapa?" tanya hakim

"Suami saya," kata Putri

"Apakah saudara juga mendapatkan hak protokoler untuk mendapatkan pengawalan menggunakan PJR?,"  tanya hakim.

"Saya tidak tahu,"  jawab Putri.

"Tadi kok saudara mengatakan kalau itu diatur oleh Dinas, kalau saudara mengatakan oleh dinas berarti saudara punya hak protokol untuk dikawal, seperti misalnya istri dari pak kapolri atau istri wakapolri ya kan, atau istri pejabat tinggi negara lainnya. Saudara tahu tidak, karena saudara tahu omongnya dinas, apakah saudara tahu hal itu?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," kata Putri.

"Kemudian selain tiga kali berkurun itu, selain saudara dengan yosua apakah ada yang lain yang mengikuti selama tiga kali ke Magelang?," tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Putri.

"Siapa saja yang mendampingi mengikuti?," tanya hakim.

"Kadang-kadang Daden, ada juga Yogi," kata Putri. 

Sebelumnya majelis hakim juga mempertanyakan soal penggunaan rekening atas nama Brigadir Yosua dan Ricky Rizal untuk penampungan uang kebutuhan belanja rumah tangga. Putri Candrawathi menyatakan bahwa hal itu hanya untuk mempermudah proses di bank. Meskipun demikian, dia membantah jika Yosua disebut sebagai kepala rumah tangga (Karungga) yang mengurusi segala kebutuhan keluarganya. 

Baca: Detail Tas Gucci yang Ditenteng Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL | JULI HARTONO

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."