Babak Baru Kasus Narkoba Manajer BCL, Ajukan Permohonan Rehabilitasi

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Bunga Citra Lestari atau BCL bersama manajernya, Mohammad Ikhsan Doddyansyah. (Instagram/doddyansyah)

Bunga Citra Lestari atau BCL bersama manajernya, Mohammad Ikhsan Doddyansyah. (Instagram/doddyansyah)

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Manajer Bunga Citra Lestari atau BCL berinisial MID resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini, Senin, 8 Agutsus 2022. "2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinisial R atas penyalahgunaan psikotropika," kata Zulpan. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan bahwa 2 orang tersebut ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam. Obat penenang ini merupakan narkoba golongan 4 jika tidak mempunyai resep dokter. 

Zulpan kemudian mengatakan, MID dan R disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta. Zulpan menambahkan, Doddy telah menggunakan narkoba tersebut sejak 2021. Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. 

"Saya benarkan ya, manajer seorang artis Ibu Kota atas nama sang artisnya Bunga Citra Lestari. Manajernya yang ditangkap terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022. Zulpan mengatakan, tersangka tersebut ditangkap bersama seorang rekannya yang lain di wilayah Jakarta Selatan.

Manajer BCL telah mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjeratnya. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal membenarkan perihal pengajuan rehabilitasi dari manajer BCL tersebut.

"Sebelum direhabilitasi akan menjalani asesmen oleh tim terpadu di BNNP sebagai salah satu persyaratan," kata Akmal. Akmal menambahkan, proses asesmen di BNNP tersebut akan menentukan apakah manajer BCL dapat menjalani rehabilitasi ketergantungan psikotropika.

Akmal mengatakan, pihak keluarga manajer BCL sebelumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi pada Jumat, 5 Agustus 2022. "Iya benar, hari Jumat sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Akmal.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro (Polrestro) Jakarta Barat menangkap manajer BCL karena kasus penyalahgunaan psikotropika di kediamannya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Saat diamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam. Muhammad Ikhsan Doddyansyah (MID) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Pesan BCL untuk Manajernya, Mohammad Ikhsan Doddyansyah: Terus Berdoa ya, Dod

SUNU DYANTORO | IQBAL MUHTAROM 

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."