Panduan New Normal di Sekolah dari Kementerian Pendidikan

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rini Kustiani

google-image
Ilustrasi bersekolah dengan menggunakan masker. (Xinhua/Kaikeo Saiyasane)

Ilustrasi bersekolah dengan menggunakan masker. (Xinhua/Kaikeo Saiyasane)

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan menetapkan protokol kesehatan untuk sekolah-sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka di masa new normal pandemi Covid-19.

Tak hanya jaga jarak, cuci tangan, dan pakai masker, para siswa juga akan dibagi menjadi kelompok-kelompok belajar karena ada pembatasan kapasitas ruang kelas. Kegiatan di luar belajar-mengajar dilarang.

Berikut ini protokol kesehatan new normal di sekolah dari Kementerian Pendidikan:

  • Kondisi kelas


    - Jaga jarak minimal 1,5 meter untuk siswa pendidikan dasar dan menengah.
    - Jaga jarak minimal 3 meter untuk PAUD.
    - Jumlah maksimal peserta didik 50 persen dari kapasitas.


  • Jadwal pembelajaran


    - Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

  • Perilaku wajib

    - Menggunakan masker kain non-medis lapis 2 atau 3, yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam atau lembap.
    - Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
    - Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

  • Kondisi medis warga sekolah

    - Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol.
    - Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah.

  • Kegiatan yang dilarang

    - Kantin
    - Olahraga dan ekstrakurikuler
    - Kegiatan selain belajar dan mengajar

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."