Ibu Hamil dan Menyusui Tak Wajib Puasa tapi Harus Bayar Fidiah

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Yayuk Widiyarti

google-image
Ilustrasi hamil bermasalah. shutterstock.com

Ilustrasi hamil bermasalah. shutterstock.com

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Ibu hamil dan menyusui tidak wajib berpuasa selama Ramadan dan bisa menggantinya dengan membayar fidiah. Hal itu dijelaskan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Profesor Syamsul Anwar.

"Ibu hamil dan menyusui mendapat keringanan tidak berpuasa. Al Quran menyatakan berpuasa wajib bagi yang mampu tanpa bersusah payah," kata Syamsul.

Artikel lain:

Tips agar Buka Puasa Bersama Tak Sampai Mengabaikan Ibadah

Syamsul mengatakan ibu hamil dan menyusui termasuk kategori yang akan bersusah payah bila harus berpuasa, karena itu mereka tidak wajib berpuasa selama Ramadan tetapi wajib membayar fidiah atau memberi makan fakir miskin satu orang dengan jumlah sebanyak hari yang ditinggalkan puasanya.

Ilustrasi menyusui. SpineUniverse

Mengenai alasan ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan mengganti puasa di hari lain, Syamsul menjelaskan, "Hamil perlu waktu sembilan bulan, menyusui bisa sampai dua tahun. Kemungkinan tidak akan ada waktu bagi ibu hamil dan menyusui untuk mengganti puasanya di hari lain. Itu baru satu kehamilan. Bagaimana kalau ada kehamilan kedua, ketiga dan seterusnya?"

Bila ada ibu hamil dan menyusui tetap ingin berpuasa saat Ramadan, Syamsul mengatakan hal itu sah-sah saja asal tidak menimbulkan mudarat bagi diri dan janin yang dikandung atau bayi.

"Allah lebih menyukai kemudahan daripada kesukaran. Karena itu Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan puasa ibu hamil dan menyusui diganti fidiah yang lebih meringankan," katanya.

Baca juga:
Pilih 5 Buah Ini untuk Sahur dan Buka Puasa, Simak Alasannya

 
Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."