Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bakal Revisi Aturan TKDN Guna Hadapi Tarif Trump

foto-reporter

Reporter

google-image
Presiden Donald Trump. Dok. Whitehouse

Presiden Donald Trump. Dok. Whitehouse

Advertisement

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) deregulasi sambil melobi penurunan tarif impor yang diterapkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Satgas ini nantinya memiliki salah satu tugas, yakni merevisi aturan soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Terkait dengan TKDN, dalam rapat dengan Bapak Presiden, Bapak Presiden meminta format TKDN diperbaiki menjadi incentive based," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Selasa, 22 April 2025.

Airlangga mengatakan bahwa Amerika Serikat memiliki permintaan khusus terkait relaksasi atau pelonggaran TKDN yang sifatnya bukan ekspor dan impor.

"Ada permintaan terhadap produk-produk tertentu yang secara nature ataupun secara bisnis praktis itu sifatnya bukan impor-ekspor, contohnya seperti data center," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Donald Trump mengumumkan tarif timbal balik atau resiprokal terhadap impor dari sejumlah negara yang masuk ke AS pada 2 April lalu. Indonesia termasuk dalam negara-negara itu, dengan pengenaan tarif sebesar 32 persen.

Semula tarif resiprokal ini dijadwalkan diterapkan pada 9 April 2025. Namun, Trump menunda pemberlakuan tarif tersebut selama 90 hari untuk memberi waktu kepada sejumlah negara dalam melakukan negosiasi.

DICKY KURNIAWAN | ILONA ESTHERINA | TEMPO.CO

Pilihan Editor: Kalahkan Verstappen, Oscar Piastri Juara F1 Arab Saudi 2025

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Advertisement

Recommended Article

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."
Advertisement