Mantan anggota DPR Angelina Sondakh alias Angie usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2017. Angie bersaksi untuk terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

ragam

Jelang Bebas, Angelina Sondakh: Perasaan Saya Campur Aduk dan Ingin Tebus Waktu

Rabu, 2 Maret 2022 11:05 WIB
Reporter : Cantika.com Editor : Ecka Pramita

CANTIKA.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan mantan anggota DPR Angelina Sondakh sudah bisa keluar dari penjara pada Maret 2022. Namun, status Angelina belum sepenuhnya bebas dari penjara.

“Diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, saat dihubungi, Selasa, 1 Maret 2022.

Rika mengatakan Angelina akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022. Cuti menjelang bebas itu akan dijalani Angelina di luar penjara selama 3 bulan. Meski sudah di luar penjara, namun Angelina akan tetap dibimbing oleh petugas pemasyarakatan. “Tanggal pastinya akan kami pastikan lagi,” kata dia.

Pengacara Angelina Sondakh, Krisna Murti mengatakan hal pertama yang ingin dilakukan kliennya setelah bebas adalah berkumpul bersama anak dan orang tuanya.

"Saya belum punya rencana apa-apa tapi saya mau menebus waktu yang hilang terlalu banyak buat Keanu dan Opa Oma. Jadi saya ingin kebersamaan dengan mereka dulu," kata Krisna Murti meniru ucapan Angelina Sondakh, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi yang tayang pada Senin, 28 Februari 2022.

Sejauh ini, Angelina Sondakh hanya ingin fokus menikmati waktu berkualitas bersama keluarganya. Jika memungkinkan, Angelina Sondakh juga ingin mengajak keluarganya pergi berlibur bersama.

Awalnya, putra Angelina Sondakh dengan mendiang Adjie Massaid, Keanu Jabaar Massaid ingin datang menjemput sang ibu, ditemani kakek dan neneknya. Namun Angelina Sondakh khawatir dengan situasi pandemi saat ini sehingga meminta anak dan orang tuanya untuk tidak perlu menjemputnya.

Mantan anggota DPR Angelina Sondakh alias Angie usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Menjelang hari kebebasannya, Angelina Sondakh merasakan perasaan yang bercampur aduk. Angelina Sondakh bahkan kesulitan tidur selama beberapa waktu terakhir. "Saya ini 10 tahun loh, percaya enggak percaya bisa jalanin, benar enggak sih saya bebas? Bercampur aduk perasaannya," kata Krisna Murti meniru ucapan Angelina Sondakh.

Perasaan sedih menyelimuti teman-teman di dalam satu tahanan yang selama ini sudah bersama-sama dengannya. "Teman-teman nangis mau pisah dengan mba Angie karena cukup dekat dengan mba Angie. Mereka tahu mba Angie mau bebas, mereka sedih," kata Krisna Murti.

Kini, Angelina Sondakh sudah tidak mau lagi membicarakan tentang politik karena trauma. "Angie bilang, 'Eh, Bro, lo jangan bicara politik ya, gue enggak mau lagi masuk urusan politik, trauma gue, trauma. Gue enggak mau lagi ngomongin politik'," kata Krisna Murti.

Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara pada 10 Januari 2013 karena tindak pidana korupsi dalam proyek Wisma Atlet Hambalang. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara, pada 20 November 2013. Setelah melakukan peninjauan kembali, hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Angelina Sondakh merupakan terpidana kasus korupsi. Dia terbukti terbukti menerima senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai. Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

Namun, pada 20 November 2013, majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara. Tak lama kemudian, hukuman itu dikurangi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.

M ROSSENO AJI | MARVELA