Siswa Sekolah Dasar saat mengantri vaksinasi Covid-19 dosis kedua di SMP 160, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021. Berdasarkan data corona.jakarta.go.id, tercatat vaksinasi untuk dosis pertama telah diberikan kepada 7.507.340 orang atau 85,2 persen dari target 8,81 juta orang. Sementara untuk vaksinasi dosis kedua saat ini mencapai 2.667.299 orang. TEMPO/Subekti.

ragam

PPKM Level 3, Sekolah Tatap Muka Terbatas dan Restoran Boleh Makan di Tempat

Selasa, 24 Agustus 2021 06:05 WIB
Reporter : Cantika.com Editor : Ecka Pramita

CANTIKA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa asesemen untuk wilayah aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi PPKM level 3.

Dengan demikian, wilayah Jabodetabek tidak lagi menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, melainkan PPKM Level 3. Kebijakan ini berlaku untuk periode 24-30 Agustus 2021.

"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.

Aturan PPKM Level 3 lebih longgar daripada PPKM Level 4. Aturan teranyar mengenai PPKM Level 3 Jawa-Bali periode 17-23 Agustus sebelumnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 34 Tahun 2021. Inmendagri terbaru untuk periode mulai 24 Agustus akan terbit malam ini juga. Namun, biasanya aturan tidak jauh berbeda dari sebelumnya, hanya ada satu dua poin yang berubah.

Berikut sejumlah aturan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali yang berlaku sebelumnya (Immedagri 34/2021);

- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran atau sekolah tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai Pukul 15.00 waktu setempat.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan /mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional buka sampai dengan pukul 20.00 dan semua pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

- Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakandengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca: Orang Tua Bolehkan Anak Sekolah Tatap Muka, Ini Tips Penting Ini Agar Aman

DEWI NURITA