CANTIKA.COM, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari hadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, Rabu, 23 September 2020. Jaksa Pinangki disangka menerima US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar dari terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Uang tersebut diduga hanya sebagai uang muka dari US$ 1 juta setara dengan Rp 14,8 miliar yang diduga disepakati antara Djoko dan Pinangki terkait pengurusan fatwa tersebut.
Dikutip dari Antara, Pinangki tidak berkomentar mengenai perkaranya saat masuk ke ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 10.05 WIB dipimpin hakim IG Eko Purwanto. "Alhamdulillah, sehat yang mulia," kata Pinangki saat ditanya kondisinya oleh hakim.
Soal busana, ia terlihat mengenakan gamis corak kotak-kotak warna pink dan hijau dipadu dengan jilbab pink. Selain gamis dan jilbab, jaket tahanan yang dikenakannya juga berwarna pink.
Mengingat persidangan dilangsungkan di masa pandemi Covid-19, ia terlihat mengenakan masker bedah dan face shield atau pelindung wajah. Sarung tangan lateks warna hitam juga dipakai untuk melindungi tangannya. Sementara alas kaki pilihannya adalah sepatu hak tinggi warna hitam mengkilap.
Sebelum persidangan, diketahui selama proses pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, jaksa Pinangki tak mengenakan jilbab. Ia berbusana kasual dan selalu memakai jaket tahanan berwarna pink. Selain jaket, masker dan kacamata jadi item yang tak ketinggalan dipakainya.
ANDITA RAHMA | ANTARA