Syahrini dan Reino Barack. Instagram

ragam

Syahrini Ingat Pesan Ayah Mertua saat Ada Masalah, Jangan Dibalas

Senin, 8 Juni 2020 08:15 WIB
Reporter : Tempo.co Editor : Silvy Riana Putri

CANTIKA.COM, Jakarta - Penyanyi Syahrini mengungkapkan salah satu sosok yang menguatkan dirinya saat diterpa masalah adalah ayah mertuanya, Rosano Barack. Syahrini yang dipanggil dengan sebutan Rincang oleh mertuanya itu diminta untuk lebih bersyukur atas cibiran dan fitnah terkait video mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.

"Rincang harusnya bersyukur, Rincang orang yang dipilih harusnya mengangkat tangan ke atas lebih dari kepala, harusnya bersyukur kepada Allah artinya mudah-mudahan dosanya Rincang dilebur sama Allah di Bulan Suci ini. Jangan dibalas orang seperti itu," ungkap Syahrini meniru ucapan ayah mertuanya ketika menjadi bintang tamu dalam acara Perspektif Metro TV pada Sabtu, 6 Juni 2020.

Syahrini dan Reino juga tengah memperdalam agamanya serta mempelajari sifat-sifat Sang Pencipta. "Allah itu tidak pernah marah, Allah itu begini begini. Jadi Rincang harus ke situ aja. Serahkan pada Allah, biar Alah yang berbicara," ungkapnya.

Tetapi karena ingin menghargai Reino Barack, maka Syahrini menempuh jalur hukum, melaporkan dua akun yang menyebarkan video mirip dirinya atas kasus pornografi dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hubungan Syahrini dengan Rosano sangatlah baik. Ketika diterpa isu miring, Syahrini selalu berkomunikasi dengan ayah mertuanya yang sudah seperti ayah kandungnya sendiri yang sudah tiada.

"Selalu kita terbuka karena kita transparan semuanya. Jadi aku selalu dijawabnya seperti itu. Selalu menemukan sosok papah dulu itu begitu," kata Syahrini.

Syahrini dan Reino Barack melaporkan dua akun yang diduga sudah menyebarluaskan video asusila mirip Syahrini, @rumpi.manja.official dan @danunyinyir99. Jika terbukti bersalah kedua akun tersebut bisa terjerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta hingga Rp 6 miliar.

MARVELA