ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

ragam

Alasan Menyebarkan Foto Telanjang Termasuk Pelecehan Seksual

Jumat, 11 Januari 2019 18:10 WIB
Reporter : Cantika.com Editor : Yunia Pratiwi

CANTIKA.COM, Jakarta - Beragam isu yang berhubungan dengan penyebaran foto telanjang perempuan marak dibicarakan arhir-akhir ini, dari orang kepolisian sampai kalangan artis. Hal itu mendorong banyak diskusi mengenai siapa yang menjadi korban. Lantas, timbul juga pentanyaan apakah menyebarkan foto telanjang tanpa persetujuan dari orang tersebut termasuk pelecehan seksual?

Baca juga: Kasus Ibu Nuril, yang Dilakukan Saat Mengalami Pelecehan Seksual

Mengutip laman Mind your Mind, ada beberapa fakta dan penjelasan mengenai hak dan tanggung jawab yang berhubungan dengan foto telanjang. Pertama-tama, perlu diketahui bahwa jika Anda menerima gambar telanjang, akan dianggap pelecehan seksual jika mendistribusikan foto tersebut tanpa bukti persetujuan dari orangnya.

Hal ini juga bisa menjadi pelanggaran serius pada privasi seseorang untuk menyebarkan dokumen pribadi semacam itu. Terutama jika orang yang ada di dalam foto tersebut berusia di bawah 18 tahun, karena masih dianggap anak-anak oleh hukum.

Pada saat mengirim foto telanjang diri sendiri ke orang lain, hal tersebut tidak dianggap pelecehan seksual karena memiliki persetujuan dari orang yang ada di dalam foto. Namun, mengirim foto telanjang orang lain tanpa memiliki bukti persetujuan orang tersebut akan dianggap pelecehan seksual.

Perlu diingat juga tidak ada kewajiban untuk mengirim gambar telanjang ke siapapun, atau mengambil bagian dalam aktivitas seksual apapun bila Anda tidak merasa nyaman. Dengan mengetahui risiko dari melakukan apapun akan membantu seseorang membuat pilihan yang lebih bijak. Perempuan sering menjadi korban dari pelecehan seksual seperti ini, namun tidak mengetahui kalau mereka adalah korban.

ASTARI PINASTHIKA SAROSA