Tommy Kurniawan dan Lisya Nurrahmi, kenal melalui seorang guru ngaji, dan keduanya sepakat menjalani proses taaruf. Lisya merupakan lulusan Prodi Keperawatan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. instagram.com

ragam

Istri Tommy Kurniawan Dapat Mahar 15 Mayam, Apa Artinya?

Senin, 19 Februari 2018 11:46 WIB
Reporter : Adi Warsidi (Kontributor) Editor : Rini Kustiani

CANTIKA.COM, Banda Aceh - Tommy Kurniawan menikahi pramugari asal Aceh, Lisya Nurrahmi, di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu, 18 Februari 2018. Ketika mengucapkan akad nikah, Tommy Kurniawan menyebutkan mahar yang dia berikan kepada Lisya adalah 15 mayam emas.

Baca juga:
Istri Tommy Kurniawan Suka Digoda Pria, Pegang Prinsip

Tommy Kurniawan hanya sekali mengucapkan ijab kabul dalam pernikahannya yang kedua ini, saat dinikahkan oleh ayah kandung Lisya, Syahrul Mustafa, yang bertindak sebagai wali nikah. “Saya terima nikahnya anak kandung Bapak untuk saya dengan mahar 15 mayam emas, tunai," ujar Tommy saat akad nikah.

Mayam merupakan bobot emas dalam istilah adat istiadat Aceh. “Istilah itu sudah ada dan turun-temurun sejak masa kesultanan Aceh dulu,” kata Tarmizi Abdul Hamid, pemerhati adat istiadat Aceh, kepada Tempo, Senin, 19 Februari 2018.

Menurut dia, 1 mayam setara dengan 3,3 gram emas. Artinya, mahar pernikahan Tommy adalah 49,5 gram emas. Dalam bahasa Aceh, mahar juga disebut jeulame atau penghargaan untuk pengantin perempuan. Dalam adat, mahar juga menentukan strata sosial dan ekonomi. Semakin tinggi nilai mayam yang dikeluarkan, semakin tinggi strata sosial dan ekonomi pengantin.

Tommy Kurniawan memberikan mahar pada istrinya, Lisya Nurrahmi, 15 mayam emas. Pernikahan ini juga dihadiri anak-anak Tommy Kurniawan dari hasil pernikahan sebelumnya. instagram.com

Tarmizi mengatakan, sesuai dengan adat Aceh, selain mahar yang disebut dalam akad nikah, biasanya pihak pengantin laki-laki memberikan sejumlah uang atau benda lain kepada pihak perempuan, yang biasanya untuk keperluan pesta atau kenduri. Sedangkan pihak perempuan menyediakan peralatan, seperti isi kamar, untuk mereka gunakan nantinya. “Hal itu tergantung kesepakatan keluarga.”

Dalam adat Aceh, umumnya proses untuk menuju pernikahan harus ditempuh dengan jalan yang panjang. Dimulai dengan perkenalan, mengutus keluarga, membawa tanda jadi (semacam tunangan), hingga pernikahan. Selain melibatkan keluarga, proses tersebut melibatkan tetua kampung.

Itu pula yang menyebabkan ikatan pernikahan, jika dilakukan dengan adat Aceh, sulit berpisah alias cerai. “Karena ikatan bukan hanya keluarga, tapi juga kampung atau wilayah. Pasti akan ada rasa tidak enak atau malu dengan perangkat kampung kalau cerai. Kalaupun berpisah, itu kuasa Allah,” ucap Tarmizi.