Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Biaya Urus STNK Mobil yang Hilang

foto-reporter

Reporter

google-image
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Advertisement

GOOTO.COM, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti kepemilikan sebuah kendaraan, oleh sebab itu, dokumen ini perlu disimpan dengan baik. Namun, tak jarang ada pemilik mobil yang kehilangan STNK dan terpaksa harus mengurus kembali STNK tersebut.

Untuk mengurus STNK mobil yang hilang bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Ada sejumlah berkas yang perlu disiapkan pemilik kendaraan untuk mengurus STNK yang hilang ini, berikut daftarnya:

  • KTP pemilik kendaraan (asli & fotokopi)
  • BPKB (asli & fotokopi)
  • Surat Kehilangan dari kepolisian
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat rekomendasi dari Satlantas
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Jika diwakilkan: surat kuasa bermaterai dan KTP pihak pengurus.

Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK mobil yang hilang? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biayanya terbagi menjadi dua kategori kendaraan, yakni roda empat dan roda dua. 

Berikut rincian biaya pengurusan STNK mobil yang hilang:

  • Roda 2 atau Roda 3: Biaya Penerbitan RP 100.000 dan Biaya Pengesahan Rp 25.000
  • Roda 4 ke Atas: Biaya Penerbitan Rp 200.000 dan Biaya Pengesahan Rp 30.000.

Selain biaya di atas, ada beberapa biaya lain yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan, yakni biaya notaris, fotokopi, dan administrasi di Samsat.

Advertisement

Recommended Article

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."
Advertisement