GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi di Jakarta, dari semula 10 persen menjadi 5 persen. Sementara itu, untuk kendaraan umum akan menanggung PBBKB sebesar 2 persen.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk di Jakarta, kami akan memberikan kemudahan atau diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dikutip dari Antara pada hari ini, Senin, 28 April 2025.
Artikel Terkait:
Pramono mengatakan bahwa pemberlakuan PBBKB sebesar 10 persen sudah ada sejak lebih dari 10 tahun lalu. Namun, dengan ketentuan yang baru, maka Gubernur diberikan diskresi atau kebebasan menentukan keputusan tersebut, guna meringankan PBBKB bagi warga Jakarta.
"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (Peraturan Gubernur)-nya segera dibuat," ujarnya.
Kebijakan PBBKB 10 persen di Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Artikel Terkait:
Penetapan PBBKB ini bertujuan mendukung peningkatan ekonomi daerah dan mengatur penggunaan BBM secara lebih bijak. Aturan Perda ini diteken di era Gubernur Heru Budi Hartono.
Melansir laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, PBBKB merupakan pungutan yang dikenakan atas semua jenis bahan bakar minyak (BBM) atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat. Jadi, setiap kali warga membeli BBM, maka secara otomatis akan dikenakan pajak tersebut.
Pilihan Editor: Hasil MotoGP Spanyol 2025: Alex Marquez Juara, Quartararo Akhirnya Podium
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto